07 Oktober, 2011

HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM

          HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM
          Hampir semua ulama sepakat mengenai pentingnya asuransi dalam kehidupan sosial. Namun mereka berbeda pandangan ketika berbicara mengenai hukum dari Asuransi, dilihat dari sudut fiqh Islam.
          Secara umum, pandangan ulama terhadap asuransi terwakili dalam tiga golongan pendapat,
                1. Golongan pendapat yang menghalalkan asuransi.
                2. Golongan pendapat yang mengharamkan asuransi.
                3. Golongan pendapat yang memperbolehkan asusuransi dengan syarat-syarat dan catatan-catatan tertentu.
          Diantara ulama yang menghalalkan asuransi adalah :
                Syekh Abdul Wahab Khalaf, Musthafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Bahjat Ahmad Hilmi dsb.
          Diantara alasan pendapat yang menghalalkan asuransi adalah
                1. Tidak adanya nash Qur’an maupun hadits yang melarang.
                2. Peserta asuransi dan perusahaan sama-sama rela dan ridha.
                3. Tidak merugikan salah satu atau kedua belah pihak.
                4. Asuransi bahkan memberikan keuntungan kedua pihak.
                5. Asuransi termasuk akad mudharabah, peserta sebagai shahibul mal dan perusahaan asuransi sebagai mudharibnya.
                6. Usaha asuransi sangat menguntungkan kemaslahatan umum.
          Diantara ulama yang mengharamkan asuransi adalah
                Syekh Ahmad Ibrahim, Sayid Sabiq, Muhammad Abu Zahrah, Abdullah Al-Qalqili, Syekh Muhammad Bakhit Al-Mu’thi’i, dsb.
          Diantara alasan pendapat yang mengharamkan asuransi adalah:
                1. Asuransi mengandung unsur perjudian (maisir/ qimar)
                2. Asuransi mengandung unusr ketidak jelasan dan ketidak pastian (gharar).
                3. Asuransi mengandung unsur riba.
                4. Potensi terjadi dzulm bagi nasabah yang tidak bisa melanjutkan pembayaran premi, yaitu berupa hilang atau hangusnya premi yang telah dibayarkannya.
                5. Asuransi termasuk akad sharf, yaitu terjadinya tukar menukar uang, namun tidak sama dan juga tidak tunai.
          Pendapat yang paling mu’tadil dalam masalah asuransi adalah pendapat yang ketiga, yaitu diperbolehkannya asuransi dengan syarat-syarat tertentu. Alasannya adalah :
                1. Dalam muamalah hukum asalnya adalah boleh (ibahah), selama tidak ada nash yang malarangnya.
اْلأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
                2. Asuransi sudah menjadi dharurah ijtima’iyah, khususnya di negera-negera maju.
          Diantara syarat-syarat diperbolehkannya asuransi :
                1. Menghilangkan unsur-unsur yang diharamkan yang terdapat dalam asuransi, yaitu gharar, riba dan maisir.
                2. Merubah sistem asuransi yang bersifat jual-beli (tabaduli) menjadi sistem yang bersifat tolong menolong (ta’awuni), di mana peserta asuransi saling tolong menolong terhadap peserta lain yang tertimpa musibah.
                3. Konsekwensinya adalah menjadikan premi yang dibayarkan peserta sebagiannya dijadikan tabarru’, (hibah/ derma) yang dikelola dalam satu fund khusus, yang peruntukkannya khusus untuk memberikan manfaat asuransi.
                4. Pengelolaan dana atau infesetasinya haruslah pada proyek-proyek yang sesuai degnan syariah.

18 Agustus, 2011

MENGGAPAI MALAM LAILATUL QADR

MENGGAPAI LAILATUL QADAR

Oleh: Abdullah Saleh Hadrami

1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar
Allah Ta?ala berfirman: "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan (Lailatul Qadar). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan (Lailatul Qadar) itu? Malam kemuliaan (Lailatul Qadar) itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." (QS. Al-Qadr : 1-5)

Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, yaitu takdir selama setahun. Allah Ta?ala berfirman: "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur?an) pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Yang mengutus rasul-rasul, sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Ad-Dukhan: 3 - 6)

2. Waktunya
Diriwayatkan dari Nabi ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bahwa malam tersebut terjadi pada malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits 'Aisyah -Radhiyallahu 'anha, beliau berkata bahwa Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda: "Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat dari Ibnu Umar, Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Carilah di sepuluh hari terakhir, jika seorang dari kamu merasa lemah atau tidak mampu maka janganlah sampai terluput tujuh hari sisanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar?
Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa melakukan qiyam (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Disunnahkan untuk memperbanyak do'a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari Sayyidah 'Aisyah -Radhiyallahu 'anha bahwasanya beliau bertanya: "Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan?" Beliau ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam menjawab" "Ucapkanlah:


اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Ya Allah, Sesungguhnya Engkau adalah Maha Pemaaf dan Suka Memaafkan,
maka maafkanlah hamba." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad sahih)

Dari 'Aisyah -Radhiyallahu 'anha berkata: "Adalah Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam apabila telah masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya (banyak beribadah), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga dari 'Aisyah -Radhiyallahu 'anha, belaiu berkata: "Adalah Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) sepuluh hari terakhir yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya." (HR. Muslim)

4. Tanda-Tandanya
Dari 'Ubaiy ?Radhiallahu ?Anhu berkata, Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tidak menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi." (HR. Muslim)
Dari Ibnu Abbas -Radhiyallahu 'anhuma berkata, Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya sinar matahari melemah kemerah-merahan." (HR. Ath-Thayalisi, Ibnu Khuzaimah dan Al-Bazzar dengan sanad hasan)

"Sifat Shoum Nabi", Salim Al-Hilai dan Ali Hasan dll...www.hatibening.com

21 Juli, 2011

KEUNGGULAN ASURANSI KESEHATAN FULMEDICARE

KEUNGGULAN ASURANSI KESEHATAN FULMEDICARE

ü    KEISTIMEWAAN FULMEDICARE

1.   Pelayanan Rawat Inap atau pembedahan dilakukan di Rumah Sakit Rekanan
     (Provider) atau dengan cara reimbursment untuk Rumah Sakit diluar provider  
      sesuai dengan kelas kamar yang menjadi haknya.
2.  Prosedur dan Pembayaran Klaim yang Cepat karena di dukung oleh 38 kantor
     pemasaran di seluruh Indonesia serta Klaim dibayarkan dalam waktu 14 hari
     kerja sejak diajukan klaim beserta dokumen pendukungnya diterima secara
     lengkap di kantor pusat.
3.  Tidak ada batasan biaya perawatan rumah sakit yang dapat diganti dalam satu
     tahun.
4.  Penyakit yang sudah ada akan dijamin dalam hal perawatan rumah sakit
     sejak hari pertama kontrak.
5.  Bagi Hasil di Akhir Periode Kepesertaan
Pada akhir kontrak peserta akan mendapatkan bagi hasil dari surplus dana
6.  Memberikan Perlindungan Selama 24 Jam Sehari
Program ini memberikan perlindungan kesehatan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari  dalam setahun.
7. Diberikan fasilitas web side untuk dapat memantau perkembangan klaim
8. Kemudahan informasi pembayaran klaim melalui SMS
9. Di buatkan analisa dan Evaluasi klaim setiap 3 bulan sekali
10. Di dukung oleh 700 RS

17 Juni, 2011

BERASURANSI BUKAN BERARTI MENOLAK TAQDIR

Berasuransi tidak berarti menolak takdir
    Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena
     a. Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh
         kesungguhan, teliti dan cermat.
     b. Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun
         manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimlal mungkin. Allah SWT berfirman QS. 
        Attaghabun/ 64 : 11
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ
    Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.
    
       Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

24 Mei, 2011

PERBANDINGAN ASURANSI SYRIAH DAN KONVENSIONAL

PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL ;

1. A K A D
Asuransi Syariah
Asuransi Syariah mempunyai akad Syariahi (tolong menolong untuk memberikan santunan perlindungan atas musibah yang akan datang.
Asuransi Konvensional
Asuransi Konvensional mempunyai akad Tabaduli (jual beli atas resiko yang dipertanggungkan) atau akad muawwadah yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang memberikan sesuatu kepada orang, berhak menerima penggantian dari pihak yang diberinya

2. PENGELOLAAN DANA
Asuransi Syariah
Dana yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana. Dana milik peserta, perusahaan hanya pemegang amanah. Dana tersebut diinvestasikan sesuai dengan instrumen syariah (mudharabah)dengan (shahibul mall) memperoleh (misalnya) 60% sedangkan Syariah Mudharib) memperoleh 40%, dana yang dikelola terhindar dari 3 unsur larangan : Riba, Maisir, Gharar.
Asuransi Konvensional
Dana yang terkumpul menjadi milik perusahaan.Dana tersebut diinvestasikan sesuai kebijakan management dengan penetapan bunga didepan (bunga teknik); Dana yang
dikelola mengandung unsur yang terlarang oleh muamalah syariah.

3. INVESTASI DANA
Asuransi Syariah
Dana yang terkumpul harus diinvestasikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah
(Mudharabah,Wakalah Wadi’ah, Murabahah, dsb)
Asuransi Konvensional
Investasi dana berdasarkan bunga (riba)

4. UNSUR PREMI
Asuransi Syariah
Premi berunsur :
1. Tabaru (Saling Tolong Menolong )
2. Mortalita / harapan hidup (Net Premium)
Asuransi Konvensional
Premi berunsur :
1. Mortalita (harapan hidup)
2. Biaya
3. Bunga

5. LOADING (KONTRIBUSI BIAYA)
Asuransi Syariah
Pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis, terbatas pada kisaran 30% dari premi, sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk di tahun
pertama dengan memiliki nilai 70% dari premi.
Asuransi Konvensional
Pembebanan biaya operasional ditanggung seluruhnya oleh pemegang polis, sehingga
pembentukan nilai tunai menjadi lambat di tahun-tahun pertama menjadi bernilai 0 (nol).
6. PEMBAYARAN KLAIM
Asuransi Syariah
Dari rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta, sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong-menolong bila terjadi musibah
Asuransi Konvensional
Dari rekening dana perusahaan

7. TRANSFER OF RISK
Asuransi Syariah
Mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk, dimana apabila terjadi musibah maka semua peserta ikut (saling) menanggung
Asuransi Konvensional
Pada asuransi konvensional terjadi transfer of risk dari peserta kepada perusahaan,dimana terjadi transfer of fund, sehingga yang terjadi dalam hubungan peserta dan perusahaan adalah hubungan tertanggung dan penaggung

9. MISI PERUSAHAAN
Asuransi Syariah
a. Misi Aqidah
Misi Membersihkan diri dari praktek muamalah yang bertentangan dengan syariah.
b. Misi sosial
Saling menolong sesama peserta dengan hanya berharap keridhaan Allah
c. Misi Ightishodi
Mengangkat perekonomian Umat Islam.
Asuransi Konvensional
Dagang (meraih keuntungan sebesar-besarnya)

10. KEUNTUNGAN (PROFIT)
Asuransi Syariah
Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (Al-Mudharabah) atau dalam akad tabarru’ memberikan hadiah kepada peserta dan ujrah (fee) kepada pengelolah
Asuransi Konvensional
Seluruhnya menjadi milik perusahaan

20 Mei, 2011

MANFAAT ASURANSI KESEHATAN

MENGENAL ASURANSI KESEHATAN
Asuransi kesehatan . Karena pertimbangan administratif dan risiko, kebanyakan produk asuransi kesehatan di peruntukkan untuk karyawan Perusahanaan, bukan orang per orang. Berikut adalah beberapa jenis biaya layanan kesehatan yang dapat dijamin oleh asuransi:
1. Rawat Inap
Asuransi rawat inap meng-cover biaya rawat inap di rumah sakit, yang meliputi biaya kamar, jasa dokter, obat-obatan, laboratorium/penunjang diagnostik, pembedahan, dll. Penggolongan asuransi rawat inap biasanya dilakukan berdasarkan kelas kamar, misalnya dari kelas kamar terendah (kelas III) sampai kelas VIP atau VVIP. Untuk masing-masing golongan kelas, ada batasan-batasan maksimum yang ditanggung asuransi untuk biaya kamar perawatan, biaya obat, pembedahan, dll. Biaya pembedahan sendiri masih akan dibagi berdasarkan minor, sedang atau mayor. Jadi, misalnya, orang yang memiliki asuransi rawat inap kelas III akan memiliki maksimum biaya operasi mayor yang jauh lebih rendah dibandingkan peserta kelas VIP.
2. Rawat Jalan
Asuransi rawat jalan meng-cover biaya dokter, diagnosis/lab, dan obat. Besarnya biaya yang ditanggung biasanya ditentukan dengan limit maksimum untuk masing-masing komponen per kunjungan/per tahun dan frekuensi maksimum kunjungan dalam satu tahun. Pembatasan juga dapat diberlakukan dengan mewajibkan rujukan dokter umum sebelum kunjungan ke dokter spesialis, atau pertanggungan hanya diberikan bila pelayanan kesehatan dilakukan oleh penyedia layanan (provider) yang terdaftar.
Asuransi rawat jalan biasanya hanya diberikan kepada peserta asuransi kumpulan dan menjadi manfaat tambahan asuransi rawat inap. (Dengan kata lain, tidak bisa dibeli oleh orang per orang dan harus menjadi satu dengan asuransi rawat inap).
Asuransi Melahirkan (Maternity)
Asuransi melahirkan menanggung biaya kesehatan selama persalinan dan biasanya hanya diberikan kepada sekelompok wanita usia subur dengan jumlah keanggotaan minimal tertentu. Bila Anda sedang hamil, Anda tidak dapat didaftar sebagai peserta asuransi melahirkan. Anda juga tidak bisa membeli asuransi melahirkan secara perorangan.
Manfaat asuransi melahirkan dibedakan antara manfaat untuk operasi caesar dan persalinan normal. Besarnya maksimum biaya yang ditanggung untuk keduanya berbeda dan tergantung pada jumlah premi yang dibayarkan.
Asuransi Perawatan Gigi
Asuransi perawatan gigi menanggung biaya perawatan gigi rutin dan pembedahan yang sifatnya bukan kosmetik. Karakteristik asuransi perawatan gigi seperti asuransi rawat jalan di mana limit manfaatnya dipilah berdasarkan biaya dokter, obat, dan layanan lainnya.
Asuransi Kacamata
Asuransi kacamata menanggung biaya kacamata, lensa dan frame. Biasanya pihak asuransi akan membatasi frekuensi penggantian kacamata dalam satu periode pertanggungan, hanya lensa saja atau hanya frame saja.
Anda membutuh penjelasan lebih lanjut hubungi 08123026272 atau asyari@takaful.com

18 Mei, 2011

SISTEM PENGELOLAAN PADA ASURANSI SYARIAH



SISTEM PENGELOLAAN PADA ASURANSI SYARIAH

a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
         Perjanjian berakhir
         Peserta mengundurkan diri
         Peserta meninggal dunia
b. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
         Peserta meninggal dunia
         Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
 
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
      Peserta meninggal dunia
      Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)