07 Oktober, 2011

HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM

          HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM
          Hampir semua ulama sepakat mengenai pentingnya asuransi dalam kehidupan sosial. Namun mereka berbeda pandangan ketika berbicara mengenai hukum dari Asuransi, dilihat dari sudut fiqh Islam.
          Secara umum, pandangan ulama terhadap asuransi terwakili dalam tiga golongan pendapat,
                1. Golongan pendapat yang menghalalkan asuransi.
                2. Golongan pendapat yang mengharamkan asuransi.
                3. Golongan pendapat yang memperbolehkan asusuransi dengan syarat-syarat dan catatan-catatan tertentu.
          Diantara ulama yang menghalalkan asuransi adalah :
                Syekh Abdul Wahab Khalaf, Musthafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Bahjat Ahmad Hilmi dsb.
          Diantara alasan pendapat yang menghalalkan asuransi adalah
                1. Tidak adanya nash Qur’an maupun hadits yang melarang.
                2. Peserta asuransi dan perusahaan sama-sama rela dan ridha.
                3. Tidak merugikan salah satu atau kedua belah pihak.
                4. Asuransi bahkan memberikan keuntungan kedua pihak.
                5. Asuransi termasuk akad mudharabah, peserta sebagai shahibul mal dan perusahaan asuransi sebagai mudharibnya.
                6. Usaha asuransi sangat menguntungkan kemaslahatan umum.
          Diantara ulama yang mengharamkan asuransi adalah
                Syekh Ahmad Ibrahim, Sayid Sabiq, Muhammad Abu Zahrah, Abdullah Al-Qalqili, Syekh Muhammad Bakhit Al-Mu’thi’i, dsb.
          Diantara alasan pendapat yang mengharamkan asuransi adalah:
                1. Asuransi mengandung unsur perjudian (maisir/ qimar)
                2. Asuransi mengandung unusr ketidak jelasan dan ketidak pastian (gharar).
                3. Asuransi mengandung unsur riba.
                4. Potensi terjadi dzulm bagi nasabah yang tidak bisa melanjutkan pembayaran premi, yaitu berupa hilang atau hangusnya premi yang telah dibayarkannya.
                5. Asuransi termasuk akad sharf, yaitu terjadinya tukar menukar uang, namun tidak sama dan juga tidak tunai.
          Pendapat yang paling mu’tadil dalam masalah asuransi adalah pendapat yang ketiga, yaitu diperbolehkannya asuransi dengan syarat-syarat tertentu. Alasannya adalah :
                1. Dalam muamalah hukum asalnya adalah boleh (ibahah), selama tidak ada nash yang malarangnya.
اْلأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
                2. Asuransi sudah menjadi dharurah ijtima’iyah, khususnya di negera-negera maju.
          Diantara syarat-syarat diperbolehkannya asuransi :
                1. Menghilangkan unsur-unsur yang diharamkan yang terdapat dalam asuransi, yaitu gharar, riba dan maisir.
                2. Merubah sistem asuransi yang bersifat jual-beli (tabaduli) menjadi sistem yang bersifat tolong menolong (ta’awuni), di mana peserta asuransi saling tolong menolong terhadap peserta lain yang tertimpa musibah.
                3. Konsekwensinya adalah menjadikan premi yang dibayarkan peserta sebagiannya dijadikan tabarru’, (hibah/ derma) yang dikelola dalam satu fund khusus, yang peruntukkannya khusus untuk memberikan manfaat asuransi.
                4. Pengelolaan dana atau infesetasinya haruslah pada proyek-proyek yang sesuai degnan syariah.

18 Agustus, 2011

MENGGAPAI MALAM LAILATUL QADR

MENGGAPAI LAILATUL QADAR

Oleh: Abdullah Saleh Hadrami

1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar
Allah Ta?ala berfirman: "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan (Lailatul Qadar). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan (Lailatul Qadar) itu? Malam kemuliaan (Lailatul Qadar) itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." (QS. Al-Qadr : 1-5)

Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, yaitu takdir selama setahun. Allah Ta?ala berfirman: "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur?an) pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Yang mengutus rasul-rasul, sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Ad-Dukhan: 3 - 6)

2. Waktunya
Diriwayatkan dari Nabi ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bahwa malam tersebut terjadi pada malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits 'Aisyah -Radhiyallahu 'anha, beliau berkata bahwa Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda: "Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat dari Ibnu Umar, Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Carilah di sepuluh hari terakhir, jika seorang dari kamu merasa lemah atau tidak mampu maka janganlah sampai terluput tujuh hari sisanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar?
Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa melakukan qiyam (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Disunnahkan untuk memperbanyak do'a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari Sayyidah 'Aisyah -Radhiyallahu 'anha bahwasanya beliau bertanya: "Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan?" Beliau ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam menjawab" "Ucapkanlah:


اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Ya Allah, Sesungguhnya Engkau adalah Maha Pemaaf dan Suka Memaafkan,
maka maafkanlah hamba." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad sahih)

Dari 'Aisyah -Radhiyallahu 'anha berkata: "Adalah Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam apabila telah masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya (banyak beribadah), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga dari 'Aisyah -Radhiyallahu 'anha, belaiu berkata: "Adalah Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) sepuluh hari terakhir yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya." (HR. Muslim)

4. Tanda-Tandanya
Dari 'Ubaiy ?Radhiallahu ?Anhu berkata, Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tidak menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi." (HR. Muslim)
Dari Ibnu Abbas -Radhiyallahu 'anhuma berkata, Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya sinar matahari melemah kemerah-merahan." (HR. Ath-Thayalisi, Ibnu Khuzaimah dan Al-Bazzar dengan sanad hasan)

"Sifat Shoum Nabi", Salim Al-Hilai dan Ali Hasan dll...www.hatibening.com

21 Juli, 2011

KEUNGGULAN ASURANSI KESEHATAN FULMEDICARE

KEUNGGULAN ASURANSI KESEHATAN FULMEDICARE

ü    KEISTIMEWAAN FULMEDICARE

1.   Pelayanan Rawat Inap atau pembedahan dilakukan di Rumah Sakit Rekanan
     (Provider) atau dengan cara reimbursment untuk Rumah Sakit diluar provider  
      sesuai dengan kelas kamar yang menjadi haknya.
2.  Prosedur dan Pembayaran Klaim yang Cepat karena di dukung oleh 38 kantor
     pemasaran di seluruh Indonesia serta Klaim dibayarkan dalam waktu 14 hari
     kerja sejak diajukan klaim beserta dokumen pendukungnya diterima secara
     lengkap di kantor pusat.
3.  Tidak ada batasan biaya perawatan rumah sakit yang dapat diganti dalam satu
     tahun.
4.  Penyakit yang sudah ada akan dijamin dalam hal perawatan rumah sakit
     sejak hari pertama kontrak.
5.  Bagi Hasil di Akhir Periode Kepesertaan
Pada akhir kontrak peserta akan mendapatkan bagi hasil dari surplus dana
6.  Memberikan Perlindungan Selama 24 Jam Sehari
Program ini memberikan perlindungan kesehatan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari  dalam setahun.
7. Diberikan fasilitas web side untuk dapat memantau perkembangan klaim
8. Kemudahan informasi pembayaran klaim melalui SMS
9. Di buatkan analisa dan Evaluasi klaim setiap 3 bulan sekali
10. Di dukung oleh 700 RS

17 Juni, 2011

BERASURANSI BUKAN BERARTI MENOLAK TAQDIR

Berasuransi tidak berarti menolak takdir
    Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena
     a. Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh
         kesungguhan, teliti dan cermat.
     b. Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun
         manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimlal mungkin. Allah SWT berfirman QS. 
        Attaghabun/ 64 : 11
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ
    Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.
    
       Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

24 Mei, 2011

PERBANDINGAN ASURANSI SYRIAH DAN KONVENSIONAL

PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL ;

1. A K A D
Asuransi Syariah
Asuransi Syariah mempunyai akad Syariahi (tolong menolong untuk memberikan santunan perlindungan atas musibah yang akan datang.
Asuransi Konvensional
Asuransi Konvensional mempunyai akad Tabaduli (jual beli atas resiko yang dipertanggungkan) atau akad muawwadah yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang memberikan sesuatu kepada orang, berhak menerima penggantian dari pihak yang diberinya

2. PENGELOLAAN DANA
Asuransi Syariah
Dana yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana. Dana milik peserta, perusahaan hanya pemegang amanah. Dana tersebut diinvestasikan sesuai dengan instrumen syariah (mudharabah)dengan (shahibul mall) memperoleh (misalnya) 60% sedangkan Syariah Mudharib) memperoleh 40%, dana yang dikelola terhindar dari 3 unsur larangan : Riba, Maisir, Gharar.
Asuransi Konvensional
Dana yang terkumpul menjadi milik perusahaan.Dana tersebut diinvestasikan sesuai kebijakan management dengan penetapan bunga didepan (bunga teknik); Dana yang
dikelola mengandung unsur yang terlarang oleh muamalah syariah.

3. INVESTASI DANA
Asuransi Syariah
Dana yang terkumpul harus diinvestasikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah
(Mudharabah,Wakalah Wadi’ah, Murabahah, dsb)
Asuransi Konvensional
Investasi dana berdasarkan bunga (riba)

4. UNSUR PREMI
Asuransi Syariah
Premi berunsur :
1. Tabaru (Saling Tolong Menolong )
2. Mortalita / harapan hidup (Net Premium)
Asuransi Konvensional
Premi berunsur :
1. Mortalita (harapan hidup)
2. Biaya
3. Bunga

5. LOADING (KONTRIBUSI BIAYA)
Asuransi Syariah
Pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis, terbatas pada kisaran 30% dari premi, sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk di tahun
pertama dengan memiliki nilai 70% dari premi.
Asuransi Konvensional
Pembebanan biaya operasional ditanggung seluruhnya oleh pemegang polis, sehingga
pembentukan nilai tunai menjadi lambat di tahun-tahun pertama menjadi bernilai 0 (nol).
6. PEMBAYARAN KLAIM
Asuransi Syariah
Dari rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta, sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong-menolong bila terjadi musibah
Asuransi Konvensional
Dari rekening dana perusahaan

7. TRANSFER OF RISK
Asuransi Syariah
Mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk, dimana apabila terjadi musibah maka semua peserta ikut (saling) menanggung
Asuransi Konvensional
Pada asuransi konvensional terjadi transfer of risk dari peserta kepada perusahaan,dimana terjadi transfer of fund, sehingga yang terjadi dalam hubungan peserta dan perusahaan adalah hubungan tertanggung dan penaggung

9. MISI PERUSAHAAN
Asuransi Syariah
a. Misi Aqidah
Misi Membersihkan diri dari praktek muamalah yang bertentangan dengan syariah.
b. Misi sosial
Saling menolong sesama peserta dengan hanya berharap keridhaan Allah
c. Misi Ightishodi
Mengangkat perekonomian Umat Islam.
Asuransi Konvensional
Dagang (meraih keuntungan sebesar-besarnya)

10. KEUNTUNGAN (PROFIT)
Asuransi Syariah
Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (Al-Mudharabah) atau dalam akad tabarru’ memberikan hadiah kepada peserta dan ujrah (fee) kepada pengelolah
Asuransi Konvensional
Seluruhnya menjadi milik perusahaan

20 Mei, 2011

MANFAAT ASURANSI KESEHATAN

MENGENAL ASURANSI KESEHATAN
Asuransi kesehatan . Karena pertimbangan administratif dan risiko, kebanyakan produk asuransi kesehatan di peruntukkan untuk karyawan Perusahanaan, bukan orang per orang. Berikut adalah beberapa jenis biaya layanan kesehatan yang dapat dijamin oleh asuransi:
1. Rawat Inap
Asuransi rawat inap meng-cover biaya rawat inap di rumah sakit, yang meliputi biaya kamar, jasa dokter, obat-obatan, laboratorium/penunjang diagnostik, pembedahan, dll. Penggolongan asuransi rawat inap biasanya dilakukan berdasarkan kelas kamar, misalnya dari kelas kamar terendah (kelas III) sampai kelas VIP atau VVIP. Untuk masing-masing golongan kelas, ada batasan-batasan maksimum yang ditanggung asuransi untuk biaya kamar perawatan, biaya obat, pembedahan, dll. Biaya pembedahan sendiri masih akan dibagi berdasarkan minor, sedang atau mayor. Jadi, misalnya, orang yang memiliki asuransi rawat inap kelas III akan memiliki maksimum biaya operasi mayor yang jauh lebih rendah dibandingkan peserta kelas VIP.
2. Rawat Jalan
Asuransi rawat jalan meng-cover biaya dokter, diagnosis/lab, dan obat. Besarnya biaya yang ditanggung biasanya ditentukan dengan limit maksimum untuk masing-masing komponen per kunjungan/per tahun dan frekuensi maksimum kunjungan dalam satu tahun. Pembatasan juga dapat diberlakukan dengan mewajibkan rujukan dokter umum sebelum kunjungan ke dokter spesialis, atau pertanggungan hanya diberikan bila pelayanan kesehatan dilakukan oleh penyedia layanan (provider) yang terdaftar.
Asuransi rawat jalan biasanya hanya diberikan kepada peserta asuransi kumpulan dan menjadi manfaat tambahan asuransi rawat inap. (Dengan kata lain, tidak bisa dibeli oleh orang per orang dan harus menjadi satu dengan asuransi rawat inap).
Asuransi Melahirkan (Maternity)
Asuransi melahirkan menanggung biaya kesehatan selama persalinan dan biasanya hanya diberikan kepada sekelompok wanita usia subur dengan jumlah keanggotaan minimal tertentu. Bila Anda sedang hamil, Anda tidak dapat didaftar sebagai peserta asuransi melahirkan. Anda juga tidak bisa membeli asuransi melahirkan secara perorangan.
Manfaat asuransi melahirkan dibedakan antara manfaat untuk operasi caesar dan persalinan normal. Besarnya maksimum biaya yang ditanggung untuk keduanya berbeda dan tergantung pada jumlah premi yang dibayarkan.
Asuransi Perawatan Gigi
Asuransi perawatan gigi menanggung biaya perawatan gigi rutin dan pembedahan yang sifatnya bukan kosmetik. Karakteristik asuransi perawatan gigi seperti asuransi rawat jalan di mana limit manfaatnya dipilah berdasarkan biaya dokter, obat, dan layanan lainnya.
Asuransi Kacamata
Asuransi kacamata menanggung biaya kacamata, lensa dan frame. Biasanya pihak asuransi akan membatasi frekuensi penggantian kacamata dalam satu periode pertanggungan, hanya lensa saja atau hanya frame saja.
Anda membutuh penjelasan lebih lanjut hubungi 08123026272 atau asyari@takaful.com

18 Mei, 2011

SISTEM PENGELOLAAN PADA ASURANSI SYARIAH



SISTEM PENGELOLAAN PADA ASURANSI SYARIAH

a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
         Perjanjian berakhir
         Peserta mengundurkan diri
         Peserta meninggal dunia
b. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
         Peserta meninggal dunia
         Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
 
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
      Peserta meninggal dunia
      Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

10 Mei, 2011

MEMAHAMI RESIKO

MEMAHAMI RESIKO

"Hariorang orang orang yang beriman ber taqwalah kepada Allah dan hendaklah diantara kamu mengevaluasi apa yang ssudah di persiapkan untuk hari esok bertaqwalah pada Allah, Sesungguhnya Allha mengetahui apa yang kamu kerjakan "(Qs. Al Hasyr :18)

Perintah di atas menunjukkan agar setiap manusia memiliki tujuan di depan sana yang masih ingin Anda capai. Karena itu, dalam mencapai tujuan-tujuan tadi, seyogianya kita juga mempersiapkan diri, disisi lain ada resiko yang harus di hadapi yang mungkin saja terjadi.

Salah satu antisipasi risiko yang bisa kita lakukan adalah dengan mengambil sejumlah asuransi. Berikut ini alah ad risiko yang mungkin terjadi

Resiko Umur Pendek

Risiko kematian bisa terjadi kapan saja tanpa terduga. Bila yang meninggal adalah sebatang kara, tentu tak begitu masalah. Namun kalau yang meninggal itu masih punya tanggungan anak-anak atau anggota keluarga lain. Bagaimana jadinya nasib mereka? Dari mana mereka bisa makan dan membayar uang sekolah?

Bila Anda saat ini mempunyai banyak orang yang anda tanggung, tentunya pengambilan asuransi jiwa patut dipertimbangkan. Bila ada asuransi jiwa, maka orang yang Anda tinggalkan akan mendapatkan sejumlah uang pertanggungan yang bisa dia pakai untuk membiayai hidupnya. Jadi, ada pihak ketiga yang akan “menjaga” orang yang Anda tinggalkan.

Di Takaful ada produk Takaful Salam yang bisa menjadi pilihan berasuransi  proteksi minimal 5 tahun dan maksimal sampai usia 65 tahun, kelebihan produk ini adalah jika nasabah tidak terkena musibah sampai akhir masa perjanjian, maka nasabah bukan saja mendapat bagi hasil dari premi yang sudah di tabungkan, namun mendapat nilai tunai yang bagus nilainya..Takaful sebagai penerima  amanah untuk mengelola sesuai prinsip syariah, ada sebagian kontribusi yang di setorkan ke Takaful adalah sebagai tabarru’/dana kebajikan untuk tolong menolong sesama peserta lain, anda sudah mendapat pahala bukan dari sumbangan tabarru’ anda.

Kecelakaan

Di mana pun Anda berada, risiko kecelakaan pasti akan tetap saja ada. Anda naik mobil, bis, pesawat, kereta api, kapal laut, peluang sekecil apa pun selalu ada.
Apa yang terjadi kalau Anda mengalami kecelakaan? Anda biasanya akan dibawa ke rumah sakit. Anda juga akan menginap kalau luka-luka Anda perlu perawatan cukup lama. Akibat terburuk anda tidak bisa lagi bekerja dan mendapatkan penghasilan.
Karenanya, Bapak-Ibu, untuk mengantisipasi risiko ini ambil saja asuransi kecelakaan. Asuransi kecelakaan memberikan uang pertanggungan bila Anda mengalami kecelakaan sehingga harus dirawat inap di RS, mengalami cacat, atau abahkan kematian. Sama seperti asuransi kematian, Takaful menyediakan produk khusus kecelakaan diri dan biaya perawatan karena kecelakaan dan cacat tetap karenanya.

Sakit

Sakit adalah resiko yangbisa datang tanpa di undang, resiko ini bisa terjadi kepada anda, istri dan anak tercinta anda. Untuk berjaga-jaga dari situasi ini, Anda bisa mengambil asuransi kesehatan di Takaful yaitu Fulmedicare untuk karyawan  anda atau kesehatan individu non saving.

Musibah atas Rumah

Belakangan ini kita sering menyaksikan berita terjadinya kebakaran, kecurian, banjir, dan lain-lain. Baik itu pasar, kantor, maupun pemukiman. Jika musibah itu menimpa rumah yang Anda tempati sekarang, bayangkan apa yang akan terjadi. Mungkin tidak semua orang memiliki cukup uang untuk membangun kembali rumahnya yang terkena musibah di Takaful ada Asuransi Rumah Kebakaran dan Paket Lengkap Baituna untuk mengcover dan menjaga resiko kerugian rumah anda dengan harga premi cukup terjangkau.

Musibah atas Kendaraan

Anda punya mobil atau sepeda motor? Kendaraan Anda juga memiliki kemungkinan mengalami kecelakaan. Bahkan sudah mengemudi dengan sangat hati-hati pun masih bisa jadi korban akibat ulah pengemudi lain yang tak kenal aturan.

Bila risiko terjadi kecelakaan memang cukup besar, tak ada salahnya mengambil asuransi kendaraan. Terlebih lagi bila kendaraan itu menunjang Anda dalam mencari nafkah dan mengantar anda dalam beraktivitas sehari-hari. Bila Anda asuransikan, saat terjadi kerusakan maka perusahaan asuransi-lah yang akan menanggungnya. Takaful menyediakan program All Risk, Abror, dan TLO (total lost only) untuk pengcoveran mobil anda

Sebagai muslim, jika terjadi resiko maka kita bertawakal "Innalillahi wainnalillahi rojiun" tapi sebagai khalifah kita tetap harus berikhtiar dengan mengantisipati bila resiko itu datang, yaitu dengan mengikuti program asuransi syariah. Ada berbagai asuransi yang bisa diprioritaskan. Selanjutnya Anda bisa menentukan, apakah perlu mengambil beberapa saja atau memang memerlukan semuanya. Andalah yang tahu persis kondisi diri Anda. Selamat berasuransi

PELUANG BISNIS MENJADI MITRA TAKAFUL

Berbisnis sekaligus berdakwah.

Kami memberikan kesempatan bagi profesional muda untuk bergabung dengan PT. Takaful Indonesia Sebagai wahana bisnis sesuai dengan Syariah dan dakwah bila anda :
1. Memiliki jiwa Entrepreneur,
2. Senang dengan tantangan
3. Ber akhlaqul karimah
4. Mudah bergaul
5. Bersedia mengikuti training training

Benefit yang di dapatkan :

1. Penghasilan tidak terbatas
2. Komisi, yang luar biasa
3, bonus pencapaian target yang menarik
3, bantuan Biaya Operasional
3. Training training Free

Segera hubungi 021 7991234 Ext, 1254 hp, 08123026272 atau kirimkan email: asyari@takaful.com.

Mari kita sempurnakan ikhtiar dengan membangun ekonomi syariah.

09 Mei, 2011

ü PROSEDUR KLAIM

ü    PROSEDUR KLAIM

Pelayanan Klaim pada Asuransi Takaful Kesehatan bisa dengan dua cara
1. Melalui Rumah Sakit Provider yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 725  dengan menunjukkan kartu peserta, Insya Allah selama sesuai dengan benefit yang di ambil akan mendapatkan pelayanan hingga sembuh
2, Dengan Rumah saki non Provider  dengan persyaratan :
·         Klaim yang diajukan harus dilampirkan :
  • Formulir Klaim (disediakan oleh Takaful)
  • Resume medis dari dokter yang merawat
  • Nomor rekening peserta (untuk kemudahan pembayaran klaim)
  • Kuitansi dan rekapitulasi biaya perawatan yang asli serta perinciannya (data-data dilampirkan).
  • Melampirkan surat kenal lahir dari RS (untuk manfaat persalinan).
  • Surat keterangan sebab terjadinya kecelakaan dari instansi yang berwenang (khusus bila terjadi kecelakaan lalulintas).
Informasi selanjutnya Hub 08123026272 atau asyari@takaful.com



ASURANSI KESEHATAN FULMEDICARE

ü    PROGRAM ASURANSI KESEHATAN FULMEDICARE  MELIPUTI :
        A. Program Utama           
·         Rawat Inap
       B. Program Tambahan  
·         Rawat Jalan
·         Persalinan
·         Gigi
·         Kacamata


ü    KEISTIMEWAAN FULMEDICARE

·         Pelayanan Rawat Inap atau pembedahan dilakukan di Rumah Sakit Rekanan (Provider) atau dengan cara reimbursment untuk Rumah Sakit diluar provider sesuai dengan kelas kamar yang menjadi haknya.
·         Pembayaran Klaim yang Cepat
Klaim dibayarkan dalam waktu 14 hari kerja sejak diajukan klaim beserta dokumen pendukungnya diterima secara lengkap di kantor pusat.
·         Tidak ada batasan biaya perawatan rumah sakit yang dapat diganti dalam satu tahun.
·         Untuk perusahaan yang besar, penyakit yang sudah ada akan dijamin dalam hal perawatan rumah sakit sejak hari pertama kontrak.
·         Bagi Hasil di Akhir Periode Kepesertaan
Pada akhir kontrak peserta akan mendapatkan bagi hasil dari surplus dana, jika tidak ada klaim
·         Memberikan Perlindungan Selama 24 Jam Sehari
Program ini memberikan perlindungan kesehatan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari  dalam setahun.
Informasi lebih lanjut hub. 08123026272 email asyari@takaful.com

TIPS MEMILIH ASURANSI SYARIAH

TIPS    MEMILIH   ASURANSI  SYARIAH
Di zaman modern seperti sekarang ini hampir tidak ada seorangpun  yang tidak membutuhkan Asuransi, Asuransi  Jiwa untuk memberikan perlindungan  akan resiko bila terjadi musibah yang menimpa sesorang,  misalnya ; Meninggal terlalu cepat,  Sakit, Kecelakaan yang membutuhkan perawatan serius, terkena penyakit kritis, Cacat Tetap total, Meninggal terlalu lama. Manusia di wajibkan beikhtiar memperkecil resiko ekonomi yang terjadi  Seperti sebuah hadits nabi yang menjadi lagu “DEMI MASSA” agar kita menjaga lima perkara sebelum datang lima perkara,
Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara;      Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum      miskin,  lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Hadist   riwayat Muslim).
Sedangkan  Asuransi General (Umum) memberikan perlindungan terhadap harta benda kita dari resiko kerugian  yang mungkin terjadi.
Sebagai seorang Muslim tentunya pilihan  adalah pada yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, karena Islam mengajar seluruh aspek kehidupan yang akan di mintakan pertanggungjawaban di sisi Allah di yaumil qiyamah nanti. Apalagi saat ini pilihan akan asuransi syariah semakin banyak dengan inovasi produk yang tidak kalah benefitnya dengan konvensional.
Namun demikian tidak semua produk Asuransi dalam waktu yang bersamaan di butuhkan , kita harus bijak dan tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dan prioritasnya.
Berikut ini sekedar Tips memilih asuransi Syariah ;
1.     Buat sebuah analisa atau kalau memungkinkan konsultasikan dengan perencana keuangan, atau setidaknya buat  analisa kebutuhan prioritas asuransi mana yang di perlukan. Misalnya  kebutuhan akan perlindungan penghasilan, Pelindungan Kesehatan dan  Kecelakaan diri, Pendidikan anak dan Jaminan  Hari Tua.
2.     Pilih perusahaan asuransi yang Sehat , perhatikan tingkat solvabilitasnya  atau RBC nya sesuai dengan ketentuan Depkeu, atau sekurang kurang nya ada keterangan Depkeu perihal tersebut. Untuk atahun 2008  minimal 120 % dan bisa di lihat dari laporan Keuangan tahunannya
3.     Perhatikan Cadangan Resikonya di laporan Rugi laba, asuransi yang sehat  total asset harus lebih besar dari tingkat resiko yang harus ditanggung.
4.     Memiliki modal setor sesuai ketentuan, sesuai dengan KMK telah di atur jumlah dana yang wajib di setor di awal maupun sesuai dengan pertumbuhan asset perusahaan.
5.     Investasi yang di lakukan tidak menyimpang dari ketentuan Depkeu, transparan dan tidak bertentangan dengan Syariah
6.     Prestasi perusahaan bisa di lihat dari rating yang di buat berbagai media
7.     Memiliki standart mutu misalnya  ISO  sekurang kurangnya 9001 : 2000 terkait dengan penerbitan polis dan pelayanan klaim
8.     Diskusikan dengan agen yang professional,tanyakan hingga detail terkait dengan produk, hak dan kewajiban. Serta hukum polisnya.
9.      Perhatian  Jaringan kantor Pemasaran dan Pelayanannya, kalau bisa Survey ke kantor perusahaan terde kat untuk lebih meyakinkan segala sesuatunya.
10.                         Jangan lupa niatkan sebagai wasilah “ta’awun” untuk  saling tolong menolong  sehingga bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Selamat mencoba 
Wallohu a’lam bi showab

Asyari

HUKUM RIBA DALAM AGAMA SAMAWI

TINJAUAN HUKUM RIBA DALAM AGAMA SAMAWI
AGAMA YAHUDI:
KITAB EXODUS (KELUARAN) PASAL 22 AYAT 25:
“JIKA ENGKAU MEMINJAMKAN UANG KEPADA SALAH SEORANG DARI UMATKU, ORANG YANG MISKIN DI ANTARAMU, MAKA JANGANLAH ENGKAU BERLAKU SEBAGAI PENAGIH UTANG TERHADAP DIA; JANGANLAH ENGKAU BEBANKAN BUNGA UANG TERHADAPNYA”
KITAB DEUTERONOMY (ULANGAN) PASAL 23 AYAT 29:
“JANGNLAH ENGKAU MEMBUNGAKAN KEPADA SAUDARAMU, BAIK UANG MAUPUN BAHAN MAKANAN, ATAU APAPUN YANG DAPAT DIBUNGAKAN”
KITAB LEVICITUS (IMAMAT) PASAL 25 AYAT 36-37:
“JANGANLAH ENGKAU MENGAMBIL BUNGA UANG ATAU RIBA DARINYA, MELAINKAN ENGKAU HARUS TAKUT AKAN ALLAHMU, SUPAYA SAUDARAMU BISA HIDUP DI ANTARAMU. JANGANLAH ENGKAU MEMBERI UANGMU KEPADANYA DENGAN MEMINTA BUNGA, JUGA MAKANANMU JANGANLAH KAU BERIKAN DENGAN MEMINTA RIBA”
AGAMA KRISTEN:
LUKAS 6:34-35
“DAN, JIKALAU KAMU MEMINJAMKAN SESUATU KEPADA ORANG KARENA KAMU BERHARAP MENERIMA SESUATU DARINYA, APAKAH JASAMU? ORANG-ORANG BERDOSA PUN MEMINJAMKAN KEPADA ORANG BERDOSA SUPAYA MEREKA MENERIMA KEMBALI SAMA BANYAK. TETAPI KAMU, KASIHILAH MUSUHMU DAN BERBUATLAH BAIK KEPADA MEREKA DAN PINJAMKAN DENGAN TIDAK MENGHARAPKAN BALASAN, MAKA UPAHMU AKAN BESAR DAN KAMU AKAN MENJADI ANAK-ANAK TUHAN YANG MAHA TINGGI SEBAB IA BAIK TERHADAP ORANG-ORANG YANG TIDAK TAHU BERTERIMA KASIH DAN TERHADAP ORANG-ORANG JAHAT”

AGAMA ISLAM:
QS. AR-RUUM: 39 (TAHAP 1:  Wacana)
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُضْعِفُونَ
“DAN, SESUATU RIBA (TAMBAHAN) YANG KAMU BERIKAN AGAR DIA MENAMBAH PADA HARTA MANUSIA, MAKA RIBA ITU TIDAK MENAMBAH PADA SISI ALLAH. DAN APA YANG KAMU BERIKAN BERUPA ZAKAT YANG KAMU MAKSUDKAN UNTUK MENCAPAI KERIDOAN ALLAH, MAKA (YANG BERBUAT DEMIKIAN) ITULAH ORANG-ORANG YANG MELIPATGANDAKAN (PAHALANYA)”
QS. AN-NISAA: 160-161 (TAHAP 2: Dampak Riba))
فَبِظُلْمٍ مِنْ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“MAKA DISEBABKAN KEZALIMAN ORANG-ORANG YAHUDI, KAMI HARAMKAN ATAS MEREKA (MEMAKAN MAKANAN) YANG BAIK-BAIK (YANG DAHULUNYA) DIHALALKAN BAGI MEREKA, DAN KARENA MEREKA BANYAK MENGHALANGI (MANUSIA) DARI JALAN ALLAH, DAN DISEBABKAN MEREKA MEMAKAN RIBA, PADAHAL SESUNGGUHNYA MEREKA TELAH DILARANG DARINYA, DAN KARENA MEREKA MEMAKAN HARTA ORANG DENGAN JALAN BATIL. KAMI TELAH MENYEDIAKAN UNTUK ORANG-ORANG YANG KAFIR DI ANTARA MEREKA ITU SIKSA YANG PEDIH”
AGAMA ISLAM:
QS. ALI IMRAN: 130 (TAHAP 3: Larangan Riba Berlipat Ganda)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JANGANLAH KAMU MEMAKAN RIBA DENGAN BERLIPAT GANDA DAN BERTAQWALAH KAU  KEPADA ALLAH SUPAYA KAMU MENDAPAT KEBERUNTUNGAN”
QS. AL-BAQARAH: 278-279 (TAHAP TERAKHIR: Larangan semua Riba)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, BERTAKWALAH KEPADA ALLAH DAN TINGGALKAN SISA RIBA (YANG BELUM DIPUNGUT) JIKA KAMU ORANG-ORANG YANG BERIMAN. MAKA JIKA KAMU TIDAK MENGERJAKAN (MENINGGALKAN SISA RIBA) MAKA KETAHUILAH BAHWA ALLAH DAN RASULNYA AKAN MEMERANGIMU. DAN JIKA KAMU BERTOBAT (DARI PENGAMBILAN RIBA) MAKA BAGIMU POKOK HARTAMU; KAMU TIDAK MENGANIAYA DAN TIDAK PULA DIANIAYA”
AGAMA ISLAM:
عن جابر قال لعن رسول الله  صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله و كاتبه وشاهديه وقال هم سواء
JABIR BERKATA BAHWA RASULULLAH SAW MENGUTUK ORANG YANG MENERIMA RIBA, ORANG YANG MEMBAYARNYA, DAN ORANG YANG MENCATATNYA, DAN DUA ORANG SAKSINYA, KEMUDIAN BELIAU BERSABDA, “MEREKA ITU SEMUANYA SAMA”
(HR:MUSLIM NO. 2995)
روى الحاكم عن ابن مسعود أن النبي  صلى الله عليه وسلم قال : الربا ثلاثة و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
AL-HAKIM MERIWAYATKAN DARI IBNU MAS’UD BAHWA NABI SAW BERSABDA, “RIBA ITU MEMPUNYAI 73 PINTU (TINGKATAN) DOSA. YANG PALING RENDAH (DOSANYA) SAMA DENGAN MELAKUKAN ZINA DENGAN IBUNYA” (HR: MUSLIM)

08 Mei, 2011

Mengapa Harus Asuransi Syariah ?

Mengapa  Harus  Asuransi  Syariah  ?

Islam  sebagai ajaran yang syamil mengatur seluruh aspek kehidupan bukan hanya masalah ibadah yang berhubungan dengan Ibadah kepada Sang Kholiq, tetapi juga mengajarkan  perihal aspek kehidupan lainnya, 
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”(Al Baqarah :208)
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
(Annisa :29)
Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara;      Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum      miskin,  lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Hadist   riwayat Muslim)
Dari Sa'd bin Abi Waqas ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "... Sesungguhnya engkau jika meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (berkecukupan) adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam kondisi miskin meminta-minta pada manusia. Dan sesungguhnya tidaklah engkau memberikan nafkah  kepada keluargamu dengan tujuan mengharap keridhaan Allah SWT, melainkan akan Allah berikan pahala atasnya, bahkan suapan yang engkau suapkan ke mulut istrimu..." (HR. Bukhari)