24 Mei, 2011

PERBANDINGAN ASURANSI SYRIAH DAN KONVENSIONAL

PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL ;

1. A K A D
Asuransi Syariah
Asuransi Syariah mempunyai akad Syariahi (tolong menolong untuk memberikan santunan perlindungan atas musibah yang akan datang.
Asuransi Konvensional
Asuransi Konvensional mempunyai akad Tabaduli (jual beli atas resiko yang dipertanggungkan) atau akad muawwadah yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang memberikan sesuatu kepada orang, berhak menerima penggantian dari pihak yang diberinya

2. PENGELOLAAN DANA
Asuransi Syariah
Dana yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana. Dana milik peserta, perusahaan hanya pemegang amanah. Dana tersebut diinvestasikan sesuai dengan instrumen syariah (mudharabah)dengan (shahibul mall) memperoleh (misalnya) 60% sedangkan Syariah Mudharib) memperoleh 40%, dana yang dikelola terhindar dari 3 unsur larangan : Riba, Maisir, Gharar.
Asuransi Konvensional
Dana yang terkumpul menjadi milik perusahaan.Dana tersebut diinvestasikan sesuai kebijakan management dengan penetapan bunga didepan (bunga teknik); Dana yang
dikelola mengandung unsur yang terlarang oleh muamalah syariah.

3. INVESTASI DANA
Asuransi Syariah
Dana yang terkumpul harus diinvestasikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah
(Mudharabah,Wakalah Wadi’ah, Murabahah, dsb)
Asuransi Konvensional
Investasi dana berdasarkan bunga (riba)

4. UNSUR PREMI
Asuransi Syariah
Premi berunsur :
1. Tabaru (Saling Tolong Menolong )
2. Mortalita / harapan hidup (Net Premium)
Asuransi Konvensional
Premi berunsur :
1. Mortalita (harapan hidup)
2. Biaya
3. Bunga

5. LOADING (KONTRIBUSI BIAYA)
Asuransi Syariah
Pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis, terbatas pada kisaran 30% dari premi, sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk di tahun
pertama dengan memiliki nilai 70% dari premi.
Asuransi Konvensional
Pembebanan biaya operasional ditanggung seluruhnya oleh pemegang polis, sehingga
pembentukan nilai tunai menjadi lambat di tahun-tahun pertama menjadi bernilai 0 (nol).
6. PEMBAYARAN KLAIM
Asuransi Syariah
Dari rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta, sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong-menolong bila terjadi musibah
Asuransi Konvensional
Dari rekening dana perusahaan

7. TRANSFER OF RISK
Asuransi Syariah
Mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk, dimana apabila terjadi musibah maka semua peserta ikut (saling) menanggung
Asuransi Konvensional
Pada asuransi konvensional terjadi transfer of risk dari peserta kepada perusahaan,dimana terjadi transfer of fund, sehingga yang terjadi dalam hubungan peserta dan perusahaan adalah hubungan tertanggung dan penaggung

9. MISI PERUSAHAAN
Asuransi Syariah
a. Misi Aqidah
Misi Membersihkan diri dari praktek muamalah yang bertentangan dengan syariah.
b. Misi sosial
Saling menolong sesama peserta dengan hanya berharap keridhaan Allah
c. Misi Ightishodi
Mengangkat perekonomian Umat Islam.
Asuransi Konvensional
Dagang (meraih keuntungan sebesar-besarnya)

10. KEUNTUNGAN (PROFIT)
Asuransi Syariah
Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (Al-Mudharabah) atau dalam akad tabarru’ memberikan hadiah kepada peserta dan ujrah (fee) kepada pengelolah
Asuransi Konvensional
Seluruhnya menjadi milik perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan hubungi Kami bila membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang kebutuhan asuransi Syariah anda