18 Mei, 2011

SISTEM PENGELOLAAN PADA ASURANSI SYARIAH



SISTEM PENGELOLAAN PADA ASURANSI SYARIAH

a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
         Perjanjian berakhir
         Peserta mengundurkan diri
         Peserta meninggal dunia
b. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
         Peserta meninggal dunia
         Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
 
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
      Peserta meninggal dunia
      Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan hubungi Kami bila membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang kebutuhan asuransi Syariah anda