a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
• Perjanjian berakhir
• Peserta mengundurkan diri
• Peserta meninggal dunia
b. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
• Peserta meninggal dunia
• Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
• Peserta meninggal dunia
• Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan hubungi Kami bila membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang kebutuhan asuransi Syariah anda