09 Mei, 2011

ü PROSEDUR KLAIM

ü    PROSEDUR KLAIM

Pelayanan Klaim pada Asuransi Takaful Kesehatan bisa dengan dua cara
1. Melalui Rumah Sakit Provider yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 725  dengan menunjukkan kartu peserta, Insya Allah selama sesuai dengan benefit yang di ambil akan mendapatkan pelayanan hingga sembuh
2, Dengan Rumah saki non Provider  dengan persyaratan :
·         Klaim yang diajukan harus dilampirkan :
  • Formulir Klaim (disediakan oleh Takaful)
  • Resume medis dari dokter yang merawat
  • Nomor rekening peserta (untuk kemudahan pembayaran klaim)
  • Kuitansi dan rekapitulasi biaya perawatan yang asli serta perinciannya (data-data dilampirkan).
  • Melampirkan surat kenal lahir dari RS (untuk manfaat persalinan).
  • Surat keterangan sebab terjadinya kecelakaan dari instansi yang berwenang (khusus bila terjadi kecelakaan lalulintas).
Informasi selanjutnya Hub 08123026272 atau asyari@takaful.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan hubungi Kami bila membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang kebutuhan asuransi Syariah anda