Tampilkan postingan dengan label ASURANSI SYARIAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASURANSI SYARIAH. Tampilkan semua postingan

07 Oktober, 2011

HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM

•          HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM
•          Hampir semua ulama sepakat mengenai pentingnya asuransi dalam kehidupan sosial. Namun mereka berbeda pandangan ketika berbicara mengenai hukum dari Asuransi, dilihat dari sudut fiqh Islam.
•          Secara umum, pandangan ulama terhadap asuransi terwakili dalam tiga golongan pendapat,
                1. Golongan pendapat yang menghalalkan asuransi.
                2. Golongan pendapat yang mengharamkan asuransi.
                3. Golongan pendapat yang memperbolehkan asusuransi dengan syarat-syarat dan catatan-catatan tertentu.
•          Diantara ulama yang menghalalkan asuransi adalah :
                Syekh Abdul Wahab Khalaf, Musthafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Bahjat Ahmad Hilmi dsb.
•          Diantara alasan pendapat yang menghalalkan asuransi adalah
                1. Tidak adanya nash Qur’an maupun hadits yang melarang.
                2. Peserta asuransi dan perusahaan sama-sama rela dan ridha.
                3. Tidak merugikan salah satu atau kedua belah pihak.
                4. Asuransi bahkan memberikan keuntungan kedua pihak.
                5. Asuransi termasuk akad mudharabah, peserta sebagai shahibul mal dan perusahaan asuransi sebagai mudharibnya.
                6. Usaha asuransi sangat menguntungkan kemaslahatan umum.
•          Diantara ulama yang mengharamkan asuransi adalah
                Syekh Ahmad Ibrahim, Sayid Sabiq, Muhammad Abu Zahrah, Abdullah Al-Qalqili, Syekh Muhammad Bakhit Al-Mu’thi’i, dsb.
•          Diantara alasan pendapat yang mengharamkan asuransi adalah:
                1. Asuransi mengandung unsur perjudian (maisir/ qimar)‏
                2. Asuransi mengandung unusr ketidak jelasan dan ketidak pastian (gharar).
                3. Asuransi mengandung unsur riba.
                4. Potensi terjadi dzulm bagi nasabah yang tidak bisa melanjutkan pembayaran premi, yaitu berupa hilang atau hangusnya premi yang telah dibayarkannya.
                5. Asuransi termasuk akad sharf, yaitu terjadinya tukar menukar uang, namun tidak sama dan juga tidak tunai.
•          Pendapat yang paling mu’tadil dalam masalah asuransi adalah pendapat yang ketiga, yaitu diperbolehkannya asuransi dengan syarat-syarat tertentu. Alasannya adalah :
                1. Dalam muamalah hukum asalnya adalah boleh (ibahah), selama tidak ada nash yang malarangnya.
اْلأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
                2. Asuransi sudah menjadi dharurah ijtima’iyah, khususnya di negera-negera maju.
•          Diantara syarat-syarat diperbolehkannya asuransi :
                1. Menghilangkan unsur-unsur yang diharamkan yang terdapat dalam asuransi, yaitu gharar, riba dan maisir.
                2. Merubah sistem asuransi yang bersifat jual-beli (tabaduli) menjadi sistem yang bersifat tolong menolong (ta’awuni), di mana peserta asuransi saling tolong menolong terhadap peserta lain yang tertimpa musibah.
                3. Konsekwensinya adalah menjadikan premi yang dibayarkan peserta sebagiannya dijadikan tabarru’, (hibah/ derma) yang dikelola dalam satu fund khusus, yang peruntukkannya khusus untuk memberikan manfaat asuransi.
                4. Pengelolaan dana atau infesetasinya haruslah pada proyek-proyek yang sesuai degnan syariah.

09 Mei, 2011

HUKUM RIBA DALAM AGAMA SAMAWI

TINJAUAN HUKUM RIBA DALAM AGAMA SAMAWI
AGAMA YAHUDI:
KITAB EXODUS (KELUARAN) PASAL 22 AYAT 25:
“JIKA ENGKAU MEMINJAMKAN UANG KEPADA SALAH SEORANG DARI UMATKU, ORANG YANG MISKIN DI ANTARAMU, MAKA JANGANLAH ENGKAU BERLAKU SEBAGAI PENAGIH UTANG TERHADAP DIA; JANGANLAH ENGKAU BEBANKAN BUNGA UANG TERHADAPNYA”
KITAB DEUTERONOMY (ULANGAN) PASAL 23 AYAT 29:
“JANGNLAH ENGKAU MEMBUNGAKAN KEPADA SAUDARAMU, BAIK UANG MAUPUN BAHAN MAKANAN, ATAU APAPUN YANG DAPAT DIBUNGAKAN”
KITAB LEVICITUS (IMAMAT) PASAL 25 AYAT 36-37:
“JANGANLAH ENGKAU MENGAMBIL BUNGA UANG ATAU RIBA DARINYA, MELAINKAN ENGKAU HARUS TAKUT AKAN ALLAHMU, SUPAYA SAUDARAMU BISA HIDUP DI ANTARAMU. JANGANLAH ENGKAU MEMBERI UANGMU KEPADANYA DENGAN MEMINTA BUNGA, JUGA MAKANANMU JANGANLAH KAU BERIKAN DENGAN MEMINTA RIBA”
AGAMA KRISTEN:
LUKAS 6:34-35
“DAN, JIKALAU KAMU MEMINJAMKAN SESUATU KEPADA ORANG KARENA KAMU BERHARAP MENERIMA SESUATU DARINYA, APAKAH JASAMU? ORANG-ORANG BERDOSA PUN MEMINJAMKAN KEPADA ORANG BERDOSA SUPAYA MEREKA MENERIMA KEMBALI SAMA BANYAK. TETAPI KAMU, KASIHILAH MUSUHMU DAN BERBUATLAH BAIK KEPADA MEREKA DAN PINJAMKAN DENGAN TIDAK MENGHARAPKAN BALASAN, MAKA UPAHMU AKAN BESAR DAN KAMU AKAN MENJADI ANAK-ANAK TUHAN YANG MAHA TINGGI SEBAB IA BAIK TERHADAP ORANG-ORANG YANG TIDAK TAHU BERTERIMA KASIH DAN TERHADAP ORANG-ORANG JAHAT”

AGAMA ISLAM:
QS. AR-RUUM: 39 (TAHAP 1:  Wacana)
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُضْعِفُونَ
“DAN, SESUATU RIBA (TAMBAHAN) YANG KAMU BERIKAN AGAR DIA MENAMBAH PADA HARTA MANUSIA, MAKA RIBA ITU TIDAK MENAMBAH PADA SISI ALLAH. DAN APA YANG KAMU BERIKAN BERUPA ZAKAT YANG KAMU MAKSUDKAN UNTUK MENCAPAI KERIDOAN ALLAH, MAKA (YANG BERBUAT DEMIKIAN) ITULAH ORANG-ORANG YANG MELIPATGANDAKAN (PAHALANYA)”
QS. AN-NISAA: 160-161 (TAHAP 2: Dampak Riba))
فَبِظُلْمٍ مِنْ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“MAKA DISEBABKAN KEZALIMAN ORANG-ORANG YAHUDI, KAMI HARAMKAN ATAS MEREKA (MEMAKAN MAKANAN) YANG BAIK-BAIK (YANG DAHULUNYA) DIHALALKAN BAGI MEREKA, DAN KARENA MEREKA BANYAK MENGHALANGI (MANUSIA) DARI JALAN ALLAH, DAN DISEBABKAN MEREKA MEMAKAN RIBA, PADAHAL SESUNGGUHNYA MEREKA TELAH DILARANG DARINYA, DAN KARENA MEREKA MEMAKAN HARTA ORANG DENGAN JALAN BATIL. KAMI TELAH MENYEDIAKAN UNTUK ORANG-ORANG YANG KAFIR DI ANTARA MEREKA ITU SIKSA YANG PEDIH”
AGAMA ISLAM:
QS. ALI IMRAN: 130 (TAHAP 3: Larangan Riba Berlipat Ganda)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JANGANLAH KAMU MEMAKAN RIBA DENGAN BERLIPAT GANDA DAN BERTAQWALAH KAU  KEPADA ALLAH SUPAYA KAMU MENDAPAT KEBERUNTUNGAN”
QS. AL-BAQARAH: 278-279 (TAHAP TERAKHIR: Larangan semua Riba)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, BERTAKWALAH KEPADA ALLAH DAN TINGGALKAN SISA RIBA (YANG BELUM DIPUNGUT) JIKA KAMU ORANG-ORANG YANG BERIMAN. MAKA JIKA KAMU TIDAK MENGERJAKAN (MENINGGALKAN SISA RIBA) MAKA KETAHUILAH BAHWA ALLAH DAN RASULNYA AKAN MEMERANGIMU. DAN JIKA KAMU BERTOBAT (DARI PENGAMBILAN RIBA) MAKA BAGIMU POKOK HARTAMU; KAMU TIDAK MENGANIAYA DAN TIDAK PULA DIANIAYA”
AGAMA ISLAM:
عن جابر قال لعن رسول الله  صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله و كاتبه وشاهديه وقال هم سواء
JABIR BERKATA BAHWA RASULULLAH SAW MENGUTUK ORANG YANG MENERIMA RIBA, ORANG YANG MEMBAYARNYA, DAN ORANG YANG MENCATATNYA, DAN DUA ORANG SAKSINYA, KEMUDIAN BELIAU BERSABDA, “MEREKA ITU SEMUANYA SAMA”
(HR:MUSLIM NO. 2995)
روى الحاكم عن ابن مسعود أن النبي  صلى الله عليه وسلم قال : الربا ثلاثة و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
AL-HAKIM MERIWAYATKAN DARI IBNU MAS’UD BAHWA NABI SAW BERSABDA, “RIBA ITU MEMPUNYAI 73 PINTU (TINGKATAN) DOSA. YANG PALING RENDAH (DOSANYA) SAMA DENGAN MELAKUKAN ZINA DENGAN IBUNYA” (HR: MUSLIM)

08 Mei, 2011

Mengapa Harus Asuransi Syariah ?

Mengapa  Harus  Asuransi  Syariah  ?

Islam  sebagai ajaran yang syamil mengatur seluruh aspek kehidupan bukan hanya masalah ibadah yang berhubungan dengan Ibadah kepada Sang Kholiq, tetapi juga mengajarkan  perihal aspek kehidupan lainnya, 
“ Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”(Al Baqarah :208)
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
(Annisa :29)
Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara;      Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum      miskin,  lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Hadist   riwayat Muslim)
Dari Sa'd bin Abi Waqas ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "... Sesungguhnya engkau jika meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (berkecukupan) adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam kondisi miskin meminta-minta pada manusia. Dan sesungguhnya tidaklah engkau memberikan nafkah  kepada keluargamu dengan tujuan mengharap keridhaan Allah SWT, melainkan akan Allah berikan pahala atasnya, bahkan suapan yang engkau suapkan ke mulut istrimu..." (HR. Bukhari)‏

SEKILAS TAKAFUL INDONESIA

SEKILAS TAKAFUL INDONESIA
Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Takaful Indonesia telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya: PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah).
PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Melalui kedua anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan telah memberikan jasa perlindungan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di Indonesia.
PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa Syariah didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad. Diikuti dengan pendirian anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum Syariah yaitu PT Asuransi Takaful Umum, yang diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie pada 2 Juni 1995.
Kepemilikan mayoritas saham Syarikat Takaful Indonesia saat ini dikuasai oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad (56,00%) dan Islamic Development Bank (IDB, 26,39%), sedangkan selebihnya oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank Muamalat Indonesia serta Karya Abdi Bangsa dan lain-lain.
Di tahun 2004, Perusahaan melakukan restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Asuransi Takaful Keluarga dan Asuransi Takaful Umum sehingga lebih efisien serta lebih efektif dalam penetrasi pasar, juga diikuti dengan peresmian kantor pusat, Graha Takaful Indonesia di Mampang Prapatan, Jakarta pada Desember 2004. Selain itu, dilakukan pula revitalisasi identitas korporasi termasuk penataan ruang kantor cabang di seluruh Indonesia, untuk memperkuat citra perusahaan.
Untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan Perusahaan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru bagi Asuransi Takaful Umum, serta Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda pada April 2004. Selain itu, atas upaya keras seluruh jajaran perusahaan, Asuransi Takaful Keluarga meraih MUI Award 2004 sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia, dan Asuransi Takaful Umum memperoleh penghargaan sebagai asuransi dengan predikat Sangat Bagus dari Majalah InfoBank secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005.
Dengan dukungan Pemerintah dan tenaga professional yang berkomitmen untuk mengembangkan asuransi syariah, Syarikat Takaful Indonesia bertekad untuk menjadi perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.



02 Mei, 2011

Tips Menghitung Premi Asuransi Pendidikan

Tips Menghitung Premi Asuransi Pendidikan

Seringkali orang tua tidak memperhitungkan berapa jumlah dana yang bakal diterima dari asuransi untuk menanggung biaya pendidikan anaknya kelak.

Upayakan jumlah dana dari asuransi mencukupi biaya pendidikan anak Anda, terlebih apabila terjadi klaim. Kalau pun jumlahnya kurang, usahakan tambahannya nanti tidak besar. Hal ini tentunya bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat asuransi yang hendak Anda ikuti.

Berikut cara penghitungan dana pendidikan untuk anak:

1. Ketahui dulu berapa biaya pendidikan saat ini. Bila saat ini anak Anda masih balita, Anda perlu tahu berapa biaya pendidikan saat ini untuk TK, SD, SMP, SMU, dan PT.

2. Hitung, berapa lama lagi anak Anda akan mencapai jenjang-jenjang pendidikan tersebut. Misal, anak Anda baru lahir. Jadi, Anda punya waktu sekitar 4 tahun menyiapkan biaya untuk TK; 6 tahun untuk SD; 12 tahun untuk SMP; 15 tahun untuk SMU; dan 18 tahun untuk PT.

3. Perkirakan berapa biaya pendidikan anak Anda kelak. Dengan asumsi kenaikan biaya pendidikan 10 persen/tahun, maka uang pangkal TK yang pada saat ini, misal, Rp. 5 juta, setelah 4 tahun akan menjadi Rp. 7.320.500. Rumusnya adalah Rp. 5 juta x 1,1 x 1,1 x 1,1 x 1,1). Ulangi untuk jenjang-jenjang pendidikan yang lain.

4. Untuk memproteksi biaya pendidikan anak Anda dari resiko kematian orang tua atau ketidakmampuan orang tua mencari nafkah akibat cacat tetap, ambil asuransi jiwa atau asuransi dana pendidikan. Besar uang pertanggungan (UP) dan beasiswa per tahapnya harus bisa mengcover biaya pendidikan anak yang telah Anda rencanakan di atas.
Pastikan keluarga Anda mendapat manfaat asuransi berupa:

1. Santunan untuk Istri/Suami
2. Seluruh dana tabungan dan bagi hasilnya
3. Uang masuk sekolah TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi
4. Uang sekolah per tahun selama TK, SD (6 tahun) , SMP (3 tahun), SMA (3 tahun), serta Perguruan Tinggi (4 tahun)

5. Mintalah ilustrasi kepada agen asuransi Anda, sehingga Anda mengetahui berapa besar premi asuransi yang seharusnya Anda bayar agar anak Anda bisa meneruskan pendidikan di sekolah dengan kualitas yang Anda inginkan dan memperoleh semua manfaat di atas.
Inginlebih lanjut mengetahui hubungi 08123026272 atau emailo asyari@takaful.com

Asuransi Pendidikan

Mengapa Merencanakan Biaya Pendidikan Penting

1. Pendidikan adalah sangat penting yang akan menentukan masa depan Anak kita salah satu hal terpenting dimana kita menyekolahkannya

2. Biaya Sekolah yang berkualitas sangat tinggi dari SBI, Sekolah Islam terpadu apa lagi di Perguruan tinggi, dengan mempersiapka diri sejak awal akan lebih baik

3. Biaya Pendidikan setiap tahun mengalami kenaikan antara 20 sd 30 persen

4. Adanya kepastian (Insya Allah) masa depan pendidikan tetap terjamin bila ternyata di taqdirkan terkena musibah baik meninggal dunia maupun cacat tetap.

Untuk pembuatan ilustrasi dan konsultasi hub : asyari 08123026272 atau kirim data tg lahir orang tua dan anak kirim keasyari@takaful.com

30 April, 2011

Asuransi dan Taqdir

Berasuransi tidak berarti menolak takdir
    Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena
     a. Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh
         kesungguhan, teliti dan cermat.
     b. Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun
         manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimlal mungkin. Allah SWT berfirman QS. 
        Attaghabun/ 64 : 11
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ
    Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.
            Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

29 April, 2011

ASURANSI KESEHATAN FulMEDICARE

PROGRAM ASURANSI KESEHATAN
FULMedicare

FULMedicare adalah program asuransi kesehatan yang memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan dan operasi jika peserta sakit yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Dengan mengikuti program FULMedicare maka diharapkan akan menciptakan rasa aman dan terlindung dari hal-hal yang tidak terduga.

PT Asuransi Takaful Keluarga adalah perusahaan asuransi yang berpengalaman dalam mengelola  program asuransi kesehatan bagi perusahaan, Oleh karena  itu  pada  kesempatan  ini kami menawarkan Program Asuransi Kesehatan FULMedicare  yang dirancang  khusus  untuk memenuhi  kebutuhan Perusahaan.

ü    BENEFIT YANG AKAN DIPEROLEH :
u Kerugian finansial akibat ketidakpastian kesehatan.
u Mengurangi beban administrasi pelayanan.
u Anggaran kesehatan yang dapat dihitung di muka.
u Dapat meningkatkan loyalitas, dedikasi dan produktivitas secara optimal.
u Memberikan perasaan tenteram dan aman.

ü    PROGRAM ASURANSI KESEHATAN FULMEDICARE  MELIPUTI :
        A. Program Utama           
·         Rawat Inap
       B. Program Tambahan  
·         Rawat Jalan
·         Persalinan
·         Gigi
·         Kacamata

Anda membutuhkan konsultasi untuk perusahaan silahkanm kirim email asyari@takaful.com atau hubungi 08123026272

28 April, 2011

HUKUM RIBA

Hukum Riba
Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [TQS Al Baqarah (2): 275].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279].
Di dalam Sunnah, Nabiyullah Mohammad saw
دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim)

ANCAMAN PEMAKAI RIBA

ANCAMAN   PELAKU   Riba
Shahabat yg mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yg memakan riba dan yg memberi riba.”
Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ‘Alqamah berkata: “ juru tulis dan dua saksinya?” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Yang kami sampaikan hanyalah yg kami dengar .”
Akan tetapi pada hadits yg diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pertanyaan ‘Alqamah di atas terjawab. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yg memakan riba memberi riba juru tulis dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’.”
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ
“orang2 yg makan riba tdk dapat berdiri melainkan seperti berdiri orang yg kemasukan setan krn penyakit gila. Keadaan mereka yg demikian itu disebabkan mereka berkata sesungguh jual beli itu sama dgn riba padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang2 yg telah sampai kepada larangan dari Rabb lalu berhenti mk bagi apa yg telah diambil dahulu dan urusan kepada Allah. Siapa yg mengulangi mk mereka itu adl penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah2. Dan Allah tdk menyukai tiap orang yg tetap dlm kekafiran dan selalu berbuat dosa.”
Dalam ayat lain Dia Yang Maha Tinggi berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ
“Wahai orang2 yg beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kalian orang2 yg beriman. mk jika kalian tdk mengerjakan mk ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat mk bagi kalian pokok harta kalian kalian tdk menzalimi dan tdk pula dizalimi.”
Al-Imam Al-Mawardi rahimahullahu ketika menafsirkan ayat:
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ
“Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.”
Beliau berkata: “Makna ayat ini ada dua sisi:
Pertama: Jika kalian tdk berhenti dari perbuatan riba mk Aku akan memerintahkan Nabi utk memerangi kalian.
Kedua: Jika kalian tdk berhenti dari perbuatan riba berarti kalian adl orang yg diperangi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.”
Dari empat ayat dlm Surat Al-Baqarah di atas dapat disimpulkan bahwa akibat buruk/ hukuman yg diperoleh pelaku riba adl sebagai berikut:
1. Dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat nanti seperti orang gila krn kerasukan setan.
Qatadah rahimahullahu berkata: “Yang demikian itu merupakan tanda pada hari kiamat bagi orang yg melakukan riba. Mereka dibangkitkan dlm keadaan berpenyakit gila.”
Adapula yg memaknakan: “Manusia pada hari kiamat nanti keluar dari kubur mereka dgn segera. Namun pemakan riba menggelembung perut ia ingin segera keluar dari kubur namun ia terjatuh. Jadilah dia seperti keberadaan orang yg jatuh bangun kesurupan krn gila.”
Al-Imam As-Sindi rahimahullahu mengatakan: “Mereka semua mendapatkan laknat krn bersekutu dlm berbuat dosa.”
Di dlm ayat yg telah lewat penyebutan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan riba dan menumbuhkembangkan sedekah.”
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ
“Apa yg kalian datangkan dari suatu riba guna menambah harta manusia mk sebenar riba itu tdk menambah harta di sisi Allah.”


 Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ
“Tidak ada seorang pun yg banyak melakukan riba4 kecuali akhir dari perkara adl harta menjadi sedikit.”:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قُلْنَا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّباَ ، وَأَكْلُ مَالَ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yg membinasakan.” Kami bertanya: “Apakah tujuh perkara itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah sihir membunuh jiwa yg diharamkan oleh Allah utk dibunuh kecuali dgn haq memakan riba memakan harta anak yatim berpaling/lari pada hari bertemu dua pasukan dan menuduh wanita baik-baik yg menjaga kehormatan diri berzina.”

26 April, 2011

MEMENUHI KEBUTUHAN ASURANSI

Pada prinsipnya semua orang membeutuhkan asuransi, hanya perlu di ssuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan dana yang di cadangkan untuk itu, dengan demikian perlu adanya skala prioritas dalam memenuhinya, sekurang kurangnya sebagai bahan pertimbahan di bawah im :
1. Asuransi Kecelakaan diri, dalam perjalaanan kehidupan sehari-hari ada yang tidak terduga yang menyebabkan terjadinya insiden yang menyebabkan tidak berfungsinya anggota tubuh di karenakan berbenturan dengan benda padat, terkena gas atau benda cair, terkadang musibah ini bukan hanya membutuhkan pengobatan tetapi juga menyebabkan tidak bisa bekerja seperti semula atau bahkan meninggalkan dunia fana
2. asuransi Alkhairat (kematian), sesuatu yang pasti akan terjadi dalam kehidupan adalah kematian, yang merupakan kekuasaan Sang kholiq, bagi setiap muslim sebenarnya tidak masalah tinggal mempertanggung jawabkan perbuatannya saja selama ini, namun bagai mana dengan yang di tinggalkannya, disinilah membutukan perlindungan akan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehingg bila terjadi kematian tersebut kelangsungan kehidupan, baik keseharian , pendidikan dan lainnya tetpa berjalan.
3. Jaminan Hari Tua, setiap manusia ada keterbatasan kemampuan dalam bekerja yang di sebabkan faktor usia sedangkan kebutuhan terus berjalan, untuk itu perlu di persiapkan sejak dini dengan berinvestasi
4. Jaminan Pemelihraan Kesehatan, Anugerah tervbesar setelah Keimanan adalah kesehatan, dengan nya manusia adapat beribadah dan memenuhi kebutuhannya, sehingga harus di jaga kesinambungannya, namun dalam berbagai hal menyebabkan berkurang atau sakit yang membutuhkan perawatan dengan biaya perawatan yang terkadang tidak sedikit, disinilah dengan berasuransi syariah sudah ber taawun kalau terjadi musibah sakit diantara peserta.
Empat tersebut di atas adalah kebutuhan dasar manusia akan asuransi yang harus di penuhi.
wallohu a'lambishowab

25 April, 2011

Manfaat Memilih Syariah Syari’ah

Manfaat Memilih  Syariah Syari’ah
Mengamalkan ekonomi syariah jelas mendatangkan manfaat yang besar bagi umat Islam itu sendiri,
 Pertama, mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak lagi persial. Bila umat Islam masih bergelut dan mengamalkan ekonomi ribawi, berarti keIslamannya belum kaffah, sebab ajaran ekonomi syariah diabaikannya.
 Kedua, memilih  asuransi syari’ah  mendapatkan keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi berupa keuntungan bagi hasil, perlindungan sesuai syariah, keuntungan ukhrawi adalah terbebasnya dari unsur riba yang diharamkan. Selain itu seorang muslim yang mengamalkan ekonomi syariah, mendapatkan pahala, karena telah mengamalkan ajaran Islam dan meninggalkan ribawi.
Ketiga,  Memilih Asuransi  syariah  berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam sendiri.
 Keempat,  Memilih Asuransi Syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat Islam itu sendiri, sebab dana  yang terkumpul di lembaga keuangan syariah itu dapat digunakan umat Islam itu sendiri untuk mengembangkan usaha-usaha kaum muslimin

KEUNGGULAN NYATA ASURANSI SYARIAH

KEUNGGULAN NYATA  ASURANSI  SYARIAH
1.    Adanya kepastian  bahwa  produk yang di pasarkan adalah Halal, karena semua produk  bahkan system operasionalnya, investasinya, asal muasal dana klaim,  ada fatwa Dewan syaraiah yang menyatakan  kehalalannya.  Hal ini prinsip bagi setiap Muslim. Dimana apa yang di gunakan bukan sekedar  baik tetapi juga halal. Dewan Syariah memberikan pengawasan terhadap system operasional  dari sejak  produk akan di luncurkan hingga pelayanan klaim.
2.    Memiliki Aqad yang  jelas halal, yakni Ta’awun  di mana  menjadikan seluruh  peserta  saling menanggung bila terjadi musibah  dengan memberikan sebagian tabaru’ atau derma,  hal ini terjadi  sejak perjanjian memulai asuransi.
3.    Adanya  pemisahan dana cadangan klaim dengan asset atau tabungn peserta ,  dengan pemisahan ini  berarti  sejak awal ada kejelasan  sumber yang di gunakan  untuk membayar klaim.
4.    Sistem  Investasi  sesuai dengan Syariah, Semua dana terkumpul di investasikan pada intrumen  investasi Syariah
5.    Kepemilikan dana, Kepemikian dana untuk produk investasi ada pada peserta sedangkan Perusahaan hanya sebagai pemegang amanh.

TIPS MEMILIH ASURANSI SYARIAH

TIPS    MEMILIH   ASURANSI  SYARIAH
Di zaman modern seperti sekarang ini hampir tidak ada seorangpun  yang tidak membutuhkan Asuransi, Asuransi  Jiwa untuk memberikan perlindungan  akan resiko bila terjadi musibah yang menimpa sesorang,  misalnya ; Meninggal terlalu cepat,  Sakit, Kecelakaan yang membutuhkan perawatan serius, terkena penyakit kritis, Cacat Tetap total, Meninggal terlalu lama. Manusia di wajibkan beikhtiar memperkecil resiko ekonomi yang terjadi  Seperti sebuah hadits nabi yang menjadi lagu “DEMI MASSA” agar kita menjaga lima perkara sebelum datang lima perkara,
“ Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara;      Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum      miskin,  lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Hadist   riwayat Muslim).
Sedangkan  Asuransi General (Umum) memberikan perlindungan terhadap harta benda kita dari resiko kerugian  yang mungkin terjadi.
Sebagai seorang Muslim tentunya pilihan  adalah pada yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, karena Islam mengajar seluruh aspek kehidupan yang akan di mintakan pertanggungjawaban di sisi Allah di yaumil qiyamah nanti. Apalagi saat ini pilihan akan asuransi syariah semakin banyak dengan inovasi produk yang tidak kalah benefitnya dengan konvensional.
Namun demikian tidak semua produk Asuransi dalam waktu yang bersamaan di butuhkan , kita harus bijak dan tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dan prioritasnya.
Berikut ini sekedar Tips memilih asuransi Syariah ;
1.     Buat sebuah analisa atau kalau memungkinkan konsultasikan dengan perencana keuangan, atau setidaknya buat  analisa kebutuhan prioritas asuransi mana yang di perlukan. Misalnya  kebutuhan akan perlindungan penghasilan, Pelindungan Kesehatan dan  Kecelakaan diri, Pendidikan anak dan Jaminan  Hari Tua.
2.     Pilih perusahaan asuransi yang Sehat , perhatikan tingkat solvabilitasnya  atau RBC nya sesuai dengan ketentuan Depkeu, atau sekurang kurang nya ada keterangan Depkeu perihal tersebut. Untuk atahun 2008  minimal 120 % dan bisa di lihat dari laporan Keuangan tahunannya
3.     Perhatikan Cadangan Resikonya di laporan Rugi laba, asuransi yang sehat  total asset harus lebih besar dari tingkat resiko yang harus ditanggung.
4.     Memiliki modal setor sesuai ketentuan, sesuai dengan KMK telah di atur jumlah dana yang wajib di setor di awal maupun sesuai dengan pertumbuhan asset perusahaan.
5.     Investasi yang di lakukan tidak menyimpang dari ketentuan Depkeu, transparan dan tidak bertentangan dengan Syariah
6.     Prestasi perusahaan bisa di lihat dari rating yang di buat berbagai media
7.     Memiliki standart mutu misalnya  ISO  sekurang kurangnya 9001 : 2000 terkait dengan penerbitan polis dan pelayanan klaim
8.     Diskusikan dengan agen yang professional,tanyakan hingga detail terkait dengan produk, hak dan kewajiban. Serta hukum polisnya.
9.      Perhatian  Jaringan kantor Pemasaran dan Pelayanannya, kalau bisa Survey ke kantor perusahaan terde kat untuk lebih meyakinkan segala sesuatunya.
10.                         Jangan lupa niatkan sebagai wasilah “ta’awun” untuk  saling tolong menolong  sehingga bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Selamat mencoba  …
Wallohu a’lam bi showab

Asyari





Mengapa Harus Asuransi Syariah ?

Mengapa  Harus  Asuransi  Syariah  ?

Islam  sebagai ajaran yang syamil mengatur seluruh aspek kehidupan bukan hanya masalah ibadah yang berhubungan dengan Ibadah kepada Sang Kholiq, tetapi juga mengajarkan  perihal aspek kehidupan lainnya, 
“ Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”(Al Baqarah :208)
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
(Annisa :29)
Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara;      Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum      miskin,  lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Hadist   riwayat Muslim)
Dari Sa'd bin Abi Waqas ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "... Sesungguhnya engkau jika meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (berkecukupan) adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam kondisi miskin meminta-minta pada manusia. Dan sesungguhnya tidaklah engkau memberikan nafkah  kepada keluargamu dengan tujuan mengharap keridhaan Allah SWT, melainkan akan Allah berikan pahala atasnya, bahkan suapan yang engkau suapkan ke mulut istrimu..." (HR. Bukhari)‏